Deskripsi Tujuan Satuan Pendidikan

Penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang:


  1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
  2. berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;
  3. sehat, mandiri, dan percaya diri; dan
  4. toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab.

Postingan populer dari blog ini

Format Penerimaan dan Pengembalian Raport Siswa SD

RPP K13 Revisi 2017 SMP PJOK Kelas 7 8 9 Semester 2 dan 1

Program Kerja Osis Sekbid 2 Yang Lengkap Dan Terarah