-->
358QHmUbFfVCWnFmKzA6bJLHBWq3zReiU3KEyFvm

Tata Tertib Pengawas UN Tahun 2019 2020

Berikut ini kami sampaikan Tata Tertib Pengawas UN Tahun 2019 2020 untuk dijadikan sebagai pedoman khususnya untuk para guru atau tenaga kependidikan yang menjabat sebagai Panitia Ujian Nasional.

TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2019/2020

a. Di Ruang Sekretariat UN
1) Pengawas ruang harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 (empat puluh lima) menit sebelum ujian dimulai;
2) Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
3) Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas;
4) Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN;
5) Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.
b. Di Ruang Ujian
Pengawas ruang masuk ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan secara berurutan:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas peserta ujian di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
3) memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
4) memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian;
5) membacakan tata tertib peserta UN;
6) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
7) kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
8) memberikan kesempatan kepada peserta ujian untuk mengecek kelengkapan soal;
9) mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;
10) mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
11) memeriksa dan memastikan peserta UN telah mengisi  identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
12) mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, secara hati-hati agar tidak rusak;
13) memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
14) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
15) memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
16) mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
17) selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
a) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
b) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
c) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain peserta ujian; dan
d) menaati larangan di antaranya dilarang merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
18) 5 (lima) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal 5 (lima) menit;
19) setelah waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian:
a) mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal;
b) mempersilakan peserta ujian meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
c) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
d) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; bila sudah lengkap mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
e) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan 1 (satu) lembar daftar hadir peserta, 1 (satu) lembar berita acara pelaksanaan, kemudian MENUTUP, MENGELEM/MEMBUBUHKAN LAK, MENANDATANGANI amplop LJUN DI DALAM RUANG UJIAN;
f) menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta mengelem dan membubuhkan tanda tangan pengawas di bagian penutup amplop soal;
g) menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan 1 (satu) lembar daftar hadir peserta dan 1 (satu) lembar berita acara pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalianLJUN tersebut;
h) membubuhkan cap sekolah pada bagian penutup amplop LJUN, di atas tanda tangan pengawas, menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah dilem, dan sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah kepada Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk disimpan di tempat yang aman.
Lihat juga:
Semoga saja informasi tentang Tata Tertib Pengawas UN Tahun 2019 2020 ini dapat cukup membantu menambah wawasan bagi para Panitia pengaawa Ujian Nasional.
Diharapkan ini merupakan salah referensi yang baik dan benar sesuai harapan anda, bisa digunakan untuk Administrasi Ujian, PANDUAN UJIAN NASIONAL, UJIAN NASIONAL, dengan demikian informasi tersebut bisa memenuhi dan mengakhiri pencarian.
Related Posts

Related Posts