Cara Mengaktifkan / PENGAKTIFAN PTK sebagai KEPALA SEKOLAH/ PENGAWAS Padamu Negeri 2015

Berikut ini adalah Cara Mengaktifkan / PENGAKTIFAN PTK sebagai KEPALA SEKOLAH/ PENGAWAS Padamu Negeri 2015 berdasarkan alur yang merupakan sebuah prosedur atau sudah menjadi sebuah ketentuan, alur ini dijalani oleh Admin Dinas / Mapenda Kota/ Kabupaten yang menerima pengajuan Kepala Sekolah (formulir A09) / Pengawas (formulir A10) dari PTK.
Mengaktifkan Kepala Sekolah :


  • Admin Dinas login ke PADAMU dan menuju menu Direktori PTK > Daftar Kepala Sekolah.
  • Memilih sekolah tujuan dan melakukan pilih/edit untuk mengangkat Kepala Sekolah
    PENGAKTIFAN PTK sebagai KEPALA SEKOLAH/ PENGAWAS
    PENGAKTIFAN PTK sebagai KEPALA SEKOLAH/ PENGAWAS
  • Memasukkan NUPTK/PegID PTK yang mengajukan Kepala Sekolah
  • Cetak tanda bukti pengaktifan Kepala Sekolah (S18a dan S18b)
Mengaktifkan Pengawas Sekolah :
  • Admin Dinas login ke PADAMU dan menuju menu Direktori PTK > Daftar Pengawas Sekolah.
  • Memasukkan NUPTK/PegID PTK yang mengajukan Pengawas Sekolah
  • Cetak tanda bukti pengaktifan Pengawas Sekolah (S19a dan S19b)

Menyerahkan Tanda Bukti S18a atau S19a kepada PTK yang mengajukan, serta mengarsip S18b dan S19b. Panduan mengenai Cara Mengaktifkan / PENGAKTIFAN PTK sebagai KEPALA SEKOLAH/ PENGAWAS Padamu negeri 2015 diambil langsung dari Padamu Negeri



Sumber : Padamu Negeri

Postingan populer dari blog ini

Format Penerimaan dan Pengembalian Raport Siswa SD

RPP K13 Revisi 2017 SMP PJOK Kelas 7 8 9 Semester 2 dan 1

Program Kerja Osis Sekbid 2 Yang Lengkap Dan Terarah