-->
358QHmUbFfVCWnFmKzA6bJLHBWq3zReiU3KEyFvm

Cara Penialain Kinerja Guru (PKG) 2014 Tugas Tambahan dan Download Instrumen untuk PKG Tugas Tambahan

Setelah kita membahas mengenai Cara Penialain Kinerja Guru (PKG) 2014 Guru BK dan Download Instrumen PKG Guru BK, Cara Penialain Kinerja Guru (PKG) 2014 Guru Kelas/Mata Pelajaran dan download Instrumen PKG Guru Guru Kelas / Mata Pelajaran maka sekarang kita akan membahas mengenai Cara Penialain Kinerja Guru (PKG) 2014 Tugas Tambahan beserta Download Instrumen untuk PKG Tugas Tambahan.

Pengelompokkan Pelaksanaan tugas tambahan (relevan dengan fungsi sekolah atau madrasah), dibagi menjadi 2 kelompok diantaranya yaitu :
Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka.
Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi:
(a) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun;
(b) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun;
(c) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya;
(d) menjadi kepala perpustakaan; atau
(e) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya)

Untuk tutorial pengisian PKG guru  Tugas Tambahan, silahkan lihat di bawah ini :
  1. Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. Lihat langkah awalnya disini.
  2. Pilih bagian PK Guru Tugas Tambahan.
  3. Pilih Jenis / Fungsi Kinerja Pejabat Sekolah (Guru dengan tugas tambahan) yang akan di nilai kinerjanya, antara lain : Wakil Kepala Sekolah (Bidang Akademik, Bidang Kesiswaan, Bidang Sarana & Prasarana, Bidang Humas), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, Kepala Laboratorium. Klik tombol Mulai Menilai pada nama Guru dengan tugas tambahan untuk mulai melakukan penilaian kinerja guru.
  4. Khusus Penilaian dengan tugas tambahan Wakil Kepala Sekolah, tentukan Bidang Wakil Kepala sekolah untuk menetukan jenis instrumen yang diwakili.
  5. Isi instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. Klik Lanjut untuk meneruskan pengisian Instrumen.
  6. Klik Simpan untuk menyimpan isian Instrumen yang telah Anda lakukan.
  7. Akan ditampilkan Rekap Hasil Penilaian Kinerja,
  8. klik CETAK untuk Lembar Persetujaun dan Evaluasi (S22 LAMPIRAN A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22 LAMPIRAN B).

  9. Status guru dengan tugas tambahan yang baru saja Anda nilai telah berubah menjadi Sudah dinilai Kinerjanya (Centang hijau satu).
    telah_dinilai
  10. Lakukan penilaian kepada guru dengan tugas tambahan yang lainnya, misal guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya.
  11. Klik tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, perhatikan gambar.


Downloads:
Lihat juga artikel yang berkaitan dengan, diantaranya yaitu :
Diharapkan ini merupakan salah referensi yang baik dan benar sesuai harapan anda, bisa digunakan untuk PADAMU NEGERI, PKG, dengan demikian informasi tersebut bisa memenuhi dan mengakhiri pencarian.
Related Posts

Related Posts