-->
358QHmUbFfVCWnFmKzA6bJLHBWq3zReiU3KEyFvm

Permendikbud Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Badan Akreditasi PAUD

Download Permendikbud  Nomor 52 Tahun 2015  Tentang Badan Akreditasi PAUD


Permendikbud  Nomor 52 Tahun 2015  Tentang Badan Akreditasi PAUD dan Pendidikan Non Formal yang merupakan pengganti dari Permendikbud 59 tahun 2012. Akreditasi PAUD dan PNF adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan PAUD dan PNF berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan. pendidikan nonformal. BAN PAUD dan PNF adalah badan non struktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang disebut BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/ atau satuan PAUD dan PNF dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Visi Misi BAN PAUD dan PNF

VISI

Menjadi lembaga yang mandiri, terpercaya dan berkualitas untuk menghasilkan layanan prima dalam akreditasi program dan satuan pendidikan nonformal.

MISI

  • Meningkatkan ketersediaan layanan akreditasi pendidikan nonformal;
  • Meningkatkan keterjangkauan layanan akreditasi pendidikan nonformal
  • Meningkatkan kualitas dan relevansi layanan akreditasi pendidikan nonformal
  • Meningkatkan kesetaraan dalam memperoleh layanan akreditasi pendidikan nonformal
  • Meningkatkan kepastian dan keterjaminan memperoleh layanan akreditasi pendidikan nonformal
  • Meningkatkan sistem tata kelola yang handal dalam menjamin terselenggaranya layanan akreditasi pendidikan nonformal


Sebagai bahan referensi dalam keperluan akrditasi PAUD, silahkan download Download Permendikbud  Nomor 52 Tahun 2015  Tentang Badan Akreditasi PAUD, silahkan klik link download berikut ini:

Download Link:

Diharapkan ini merupakan salah referensi yang baik dan benar sesuai harapan anda, bisa digunakan untuk AKREDITASI, Download, PAUD, PDF, Riki Riyaldi, dengan demikian informasi tersebut bisa memenuhi dan mengakhiri pencarian.
Related Posts

Related Posts